Spesialis pembobol toko Swalayan akhirnya di bekuk team Polsek Singasari malang

Spread the love
Foto tersangka bersama team polsek Singasari

KontraS IndepeNdeNt Media Sarana Restorasi dan informasi Publik.


www.KontraSindependent.com-Singosari-12-Nov- 2019-Pencuri toko Swalayan semakin profesional. Mereka hanya butuh beberapa detik untuk menggondol sebuah uang dari toko swalayan. Masyarakat dihimbau lebih waspada.
Aksi pencuri ini terekam CCTV saat pelaku mencuri di Toko Swalayan Milik Kinanah (43) Dusun Bodean putuk RT.03/04 Desa. Toyomarto Kec. Singosari Kab. Malang. di ketahui, Senin (11/11) sekitar pukul 08.55 WIB.
Saat itu, Pelaku masuk dan berpura – pura mau beli, setelah masuk ke dalam toko Swalayan dalam keadaan sepi, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut.

Foto tersangka spesialis pembobol Swalayan


“Terlihat di rekaman CCTV pelakunya hanya sendirian. melihat situasi sepi tak dijaga, pelaku langsung mengambil uang yang berada di Kasir toko Swalayan.
Kapolsek Singosari Kompol. Untung Bagyo Riyanto Melalui Kanit Reskrim Iptu Supriyono menuturkan dari pengakuan tersangka sudah menjalankan aksinya sebanyak 5x dikota malang.
“Dikota Malang Pelaku mengakui pernah membobol sebuah warnet dan mengambil perhiasan serta membobol sebuah toko pelaku berhasil mengambil rokok”. Ujar Supriyono
Pelaku bernama Rendi Dwi Tamrinda (22), Warga Jl. Bandulan baru RT.05/05 Kel. Sukun Kec. Sukun, Kota. Malang. Apesnya, dari beberapa deretan pengakuan pelaku baru kasus pencurian di Singosari yang ditangkap polisi, yang lain lolos.
 
Akibat kejadian itu, Korban mengalami kerugian kurang lebih 7Juta rupiah, Polisi berhasil mengamankan Uang  sebesar Rp. 4.500.000, Satu yunit Sepeda motor merk honda beat warna hitam nopol : N6275DT milik tersangka sebagai sarana yang  digunakan tersangka dan kaos warna putih dan celana pendek warna cream. ditangkap Senin (11/11) pukul 19.30 Wib
 
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono Menghimbau agar lebih waspada terhadap keamanan sekitar, masyarakat jangan takut melapor jika ada sesuatu yang dicurigai.harapnya
Pelaku saat ini masih mendekam Polsek Singosari untuk menunggu proses lebih lanjut, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP Ancaman Paling Lama 7 Tahun Penjara. Saat di tanyak Awak Media KontraS .Andre H (fkt).

By KontraS independent.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *