Indonesia benar-benar tegas dan berbenah untuk wujudkan Indonesia Damai

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publick.

Www.KontraSindenpendent.com-Jakarta,Tahun 2019 adalah tahun penuh tantangan bagi seluruh elemen bangsa Indonesia karena dalam tahun ini ada agenda besar yang harus di laksanakan dan telah terlaksanakan. Yang paling menarik perhatian dunia adalah Pesta Demokrasi Pilpres & Pileg 2019. Tentu ada beberapa hal yang menjadi permasalahan yang perlu kita perhatikan dan ikut di poros tengah dalam menjaga Kamtibnas itu sendiri.
Salah satu yang menajadi sorotan Publik adalah Video yang beredar di Media Sosial yang di dalam video tersebut terdapat seorang Warga Negara Indonesia bernama Sri Bintang Pamungkas. Dalam video tersebut Sri Bintang mengatakan dan mengajak masyarakat untuk menggagalkan Pelantikan Presiden Terpilih 2019-2024. Dari video tersebut tentu secara gamblang apa yang disampaikan oleh Sri Bintang tersebut adalah suatu tindakan Penghasutan dan tentunya memprovokatori masyarakat Indonesia untuk mengikuti apa yang akan di rencanakan oleh Sri Bintang. Dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE dikatakan “setiap orang dengan sengaja dan tampa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarkat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara)”. Dan tentunya akibat perbuatan nya tersebut Sri Bintang harus menjalani proses hukum, karena status nya sekarang adalah sebagai terlapor dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik untuk meminta keterangan dengan alas an bahwa Surat Pemanggilan tidak sampai kepada dia.


Bahkan Sri Bintang menuduh Jokowi melakukan tindakan Makar yang dalam video tersebut tidak dijelaskan secara terperinci Unsur Makar yang dilakukan oleh Jokowi artinya tentu keharusan Sri Bintang untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dia sampaikan dan juga ini merupakan suatu Bentuk Penghinaan Kepada Kepala Negara sesuai dengan pasal 134 KUHP.
Bukan hanya merupakan Tindak Pidana namun perbuatan seorang Sri Bintang Pamungkas juga adalah tindakan bodoh. Kenapa? Karena Presiden Terpilih dan dipilih oleh seluruh Rakyat Indonesia yang dimana secara kelembagaan dan perorangan termasuk lawan politik telah mengakui kemenangan Jokowi Maaruf dalam konstestasi politik 2019. Oleh karena itu Sri Bintang Pamungkas artinya tidak menghormati Putusan Lembaga Negara yang secara kewenangan mengumumkan secara resmi hasil Pilpres 2019 yaitu KPU.
Sri bintang akan melaksanakan aksi demonstrasi pada bulan November untuk melakukan penolakan pelantikan Presiden Terpilih 2019-2024.
Kebebasan Berpendapat merupakan substansi kedaulatan rakyat itu sendiri yang sudah di tuangkan dalam amar konstitusi NKRI. Namun ada beberapa hal yang perlu harus dimengerti dan dipahami bahwa ada suatu ruang-ruang yang tidak bisa di samakan dengan kebebasan berpendapat tersebut antara lain Penghinaan, Ujaran Kebencisn, Penghasutan, yang dimana beberapa tersebut bukanlah termasuk bagian dari kebebasan berpendapat karena sudah memasuki ranah pribadi seseorang.
Oleh karena itu kami dari Aliansi Mahasiswa Nasional Indonesia melayangkan tuntutan aksi sebagai berikut:

  1. Meminta Sri Bintang Pamungkas untuk tidak memprovokasi masyarakat dengan ajakan yang melanggar aturan perundang-undangan
  2. Menghimbau Masyarakat supaya tidak terprovokasi oleh Sri Bintang Pamungkas yang terindikasi kuat telah melanggar Undang-undang dan niat untuk menggagalkan acara kenegaraan yaitu pelantikan Presiden Terpilih 2019-2024
  3. Meminta dan Mendesak Kepolisian RI dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan Sri Bintang Pamungkas sebagai Tersangka karena di duga telah melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Penghasutan sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE
  4. Mendukung Kepolisian RI untuk mengamankan acara Pelantikan Presiden terpilih 2019-2024 dan Mendukung Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum-oknum yang akan mengganggu setian acara kenegaraan,Korlap(Sudirman Manalu).

By:KontraS Independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *