KUASAI KERANGKA HARIMAU, WARGA TALAMAU DIAMANKAN PERSONIL POLRES PASAMAN BARAT.
Www.KontraSindependent.com-Pasaman barat-03-09-2019-Diduga melakukan perdagangan tulang harimau seorang warga Talao ilia jorong Tabek Sirah Nagari Talu kecamatan Talamau kabupaten Pasaman barat prov. Sumbar diamankan unit Tipidum polres Pasaman barat dari tempat kediamannya.
31 September Sekitar pukul 19.00 wib Doni Asmara 40 tahun, Sat Reskrim Pasaman barat beserta Team Balai Konserfasi Sumber daya alam (BKSDA) Sumbar, melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya.
Doni yang diketahui warga sekitar sebagai petani diduga melakukan tindakan pidana memperniagakan, menyimpan atau miliki kulit, tubuh, atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang yang dibuat dari bagian bagian tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau di luar Indonesia (berupa tulang belulang harimau).
Kapolres Pasaman barat AKBP Imam melalui kasat Reskrim AKP. Afrides Roema membenarkan penangkapan tersebut kepada awak median dan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konversi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Saat penangkapan dilakukan, AKP. Afrides Roema menjelaskan, bahwa ditemukan kerangka harimau yang disimpan dalam sebuah karung dirumah pelaku, kerangka dimaksud berupa tulang tengkorak kepala, tungkai kaki bagian depan dan belakang seluruhnya dan kerangka tulang badan dan sebagainya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih ditahan di Mako polres Pasaman barat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Batubara)
By:KontraS Independent Media sarana Restorasi & Informasi.