Www.KontraSindependent.com Berita jawa timur-28-agt-2019-jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar menangapi serius keadaan Indonesia darurat Korupsi,banyaknya terjadi operasi tangkap tangan(OTT)yang sudah terjadi bahkan Korupsi Massal membuat gerah dan menggambil langkah cepat untuk mengurangi keadaan korupsi selama ini dengan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat indonesia dan mitra pemerintah.
Terkait dengan himbaun KPK yang meminta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Indonesia agar secara langsung ikut andil juga turun mengawal untuk menjadi monitoring dan fungsi kontrol pemerintah dalam melaksanakan pembangunan desa yang memakai dana Desa (DD ) juga Angaran Dana Desa(ADD) ataupun program-progam pemerintah yang lain yang memakai anggaran uang Negara.
Masyarakat dalam peranya sebagai fungsi kontrol dapat secara langsung menjadi kunci saksi proses transparan segala progam pembangunan desa sesuai dengan UU keterbukaan Publick thn 2008 tentang keterbukaan informasi publick,sehingga jika ada kecurangan dalam proses pembangunan dana desa bisa segera langsung melaporkan ke instansi yang berkaitan seperti pihak Aparat hukum,kejaksaan,dan KPK.
Pemerintah Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 telag ikut menandatanganin UNCAC dan kemudian meratifikasinya dengan UU No. 7 tahun 2006 tentang pengesahan United Nations Convention Agsinst Curruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsi, 2003)ratifikadi merupakan pernyataan suatu negara untuk tunduk dan terikat kepada ketentuan yang sudah di sepakati International baik dengan reservasi maupun tidak reservasi.oleh karena itu dengan disyahkan UU No. 7 tahun 2006 tersebut maka Indonesia terikat dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bangsa-Bangsa Anti Korupsi.
Dasar hukum tindak Pidana Korupsi merujuk pada ketentuan yang sudah disyahkan oleh Negara yaitu UU tentang pemberantasan Korupsi UU No 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan dasar-dasar itulah masyarakat punya hak secara langsung atas proses semua pembangunan desa-desa untuk bersama dalam mitra pemerintah secara hukum yang kuat dan proses terkait temuan kecurangan jika nantinya terlaporkan maka pelaporan masyarakat akan dilindungi oleh hukum Negara.
Semoga dengan adanya himbauan resmi dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) baik secara lisan ataupun surat Indonesia dapat mencegah segala tindakan kecurangan yang terjadi bersama dengan masyarakat yang secara langsung menjadi monitoring dan fungsi kontrol pemerintah,(Mila).
By:fathur KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publick.