
Www.KontraSindependent.com-berita jatim-26-agt-2019-Dampit Kabupaten Malang,Salah satu penunjang transportasi yang paling utama dalam keseharian adalah kendaraan umum,dimana setiap kendaraan membutuhkan fasilitas kenyamanan dalam perjalananya,namun di era sekarang kita sering jumpai kemacatan panjang bahkan sampai kurang lebih satu kilo,keadaan yang seperti ini sangat merugikan bagi para pengendara dikarenakan mereka membayar juga pajak untuk kendaraan yang disetiap tahunya.
Terkait dengan itu keadaan di kota dampit sangat miris dengan pemarkiran liar yang dikarenakan banyak di manfaatkan oleh beberapa tokoh atau bengkel mobil yang mengunakan bahu jln untuk memarkir mobil-mobil yang sedang menurunkan barang dan memperbaiki mobil yang rusak,tepatnya di jln provinsi pajang.

Kurang lebih dari lima tahun keadaan yang seperti itu di biarkan saja oleh pihak yang berwenang terkait peraturan UU Lalu lintas jln dan perda,bahkan keadaan itu seakan sudah biasa hingga para pengendara rela menghindar dari setenggah bahu jln juga sering terjadi kemacatan,ada apa …. ?
Berdasarkan temuan tim independent malang keadaan jln yang sudah di pantau kurang lebih satu minggu ini,jln provinsi pajang memang menjadi pemarkiran liar yang sering mengakibatkan kemacatan dan seakan dibiarkan saja tanpa ada penanganan dari pihak terkait,ada apa … ?

Aturan dan sanksi soal parkir di pinggir atau bahu jalan atau sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah “Pergub DKI Jakarta 111/2010”.
Masyarakat dampit berharap untuk menindaklanjutin para parkir liar tersebut agar keadaan jln pajang dan lainya yang berhubungan dijln provinsi dampit bisa menjadi kenyamanan bagi para pengendara umum dlm berlalu lintas perjalanan.(Aries).

By:KontraS independent Media sarana Restorasi dan informasi publick.