Foto bangunan rumah di area perhutani lintas selatan Malang Jawa tikur
KontraS IndepeNdeNt Media Sarana Restorasi dan informasi Publik.
Www.KontraSindependent.com-13-Agt-2019-Malang-kios atau toko-toko res area di wilayah kabupaten malang selatan tepatnya di jalur lintas selatan yang di bangun diatas aset tanah perhutani patut di pertanyakan tentang izin keresmianya juga pengelolahan,padahal untuk tata pengelolahan aset negara yang tergolong dari Perhutani haruslah melalui formal instansi.
Terkait dengan penarikan retribusi biaya bulanan dengan nominal kurang lebih 50.000ribu rupiah patut di pertanyakan arah pengelahan keuanganya dimana setiap kios yang menempati lahan perhutani tersebut di wilayah kabupaten malang selatan dan terkait dengan bangunan-bangunan yang sudah berdiri diatas lahan perhutani berdasarkan temuan dari tim investigasi independent malang berdasarkan narasumber yang engan disebutkan namanya,”Kami menempati atas dasar membayar ke panitia sebesar 10.000.000 untuk satu tempat,juga harus membayar bulanan/tetribusi,ungkapnya ke tim investigasi.
Untuk itu tim investigasi Independent malang akan mendalami terus terkait aset perhutani terkait tata kelola usaha yang sudah berjalan kurang lebih 2th juga akan medatangi instansi terkait untuk klarifikasi dan mediasi,jika nantinya menemukan hal yang ada unsur dengan pelangaran permenhut maka tim investigasi akan menyerahkan penuh terhadap pemerintah setempat atau pihak yang memiliki wewenang untuk di proses secara tuntas terkait dengan temuan-temuan tim investigasi independent malang.
Masyarakat yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang Izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) di Kabupaten Malang, baik untuk diolah sebagai lahan pertanian maupun pariwisata, tetap akan diawasi oleh Perhutani.

Pengawasan pihak Perhutani bagi masyarakat pengelola hutan sosial dengan luas lahan yang telah dilepaskan sekitar 5.955 hektar (ha) yang terdiri dari 2 BKPH, yakni Sengguruh dan Sumbermanjing Wetan. Tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang mengikat perhutani.
“Pengawasan dan tentunya pembinaan tetap dilakukan bagi pengelola hutan sosial. Ini bagian dari regulasi yang mengikat kita. Artinya, pengelola hutan sosial tetap wajib tunduk terhadap aturan yang ada dan sesuai dengan perencanaan Perhutani,” kata Achmad Padel Koordinator Keamanan Perhutani, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang, Rabu (11/7/2018).

Di luas lahan perhutani hutan sosial yang dibagi pengelolaannya kepada 7 Kelompok Tani Hutan (KTH) tersebut. Dengan batas waktu pengelolaan 35 tahun, Achmad berharap, program dari pusat tersebut mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Apalagi dengan skema pembagian hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk Perhutani, akan semakin membuat masyarakat disekitar hutan bisa merasakan manfaatnya.
“Intinya pengelola tetap mengikuti perencanaan Perhutani dan terbuka dalam proses perencanaannya. Sehingga kita juga bisa menyinkronisasikan program,” ujar Achmad.
Hal ini agar sisi pelestarian hutan tetap terjaga. “Kalau mereka dilepas sendiri penataan hutan tidak sinkron. Jadi semua harus selalu koordinasi. Di sinilah sisi pengawasan dan pembinaan dari Perhutani terhadap KTH,” imbuhnya.
Heri Purwanto Tim Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Kehutanan (Pokja LHK) Jawa Timur (Jatim), dikesempatan berbeda mengatakan, proses pengawasan dan pembinaan oleh Perhutani sebagai bentuk untuk meminimalisir timbulnya penyimpangan.
“Hutan sosial adalah program pemerintah pusat. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka koordinasi dan pembinaan tetap menjadi hal penting,” ujar Heri yang menegaskan melalui penataan pengelolaan hutan sosial diharapkan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat,(Fathur/tim investigasi independent)

By:KontraS Independent