Dishub kabupaten Malang seakan tutup mata terkait truk bermuatan melebihi beban standart

Spread the love

KontraSindependent.com-14-agt-2019Kabupaten malang adalah salah satu penghasil galian C (pasir)di profinsi jawa timur yang tergolong fantastis dengan bergitu banyaknya di berbagai daerah tepatnya di malang selatan,galian C yang dihasilkan dari berbagai kecamatan di kabupaten malang sangat membantu perekonomian kabupaten yang dapat di fungsikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan juga yang lainya.

Terkait dengan galian C (pasir)khususnya dimalang selatan jalur Malang Lumajan sangatlah produktif dalam sehari-hari beraktifitas bahkan dalam satu hari penuh kurang lebih truk muatan pasir keluar masuk untuk pengambilanya,melihat kondisi seperti itu patutlah dibanggakan oleh pihak pengelolahan perpajakan daerah kabupaten malang.namun keadaan seperti itu justru berbalik fakta di lapangan terdapat kejangalan terkait dengan berbagai penemuan keadaan jalan yang bergelombang dan bekas pasir yang berjatuhan di jalan di akibatkan truk muatan pasir yang tidak memakai penutup.

Keadaan jalan yang bergelombang di karenakan banyaknya truk-truk muatan pasir yang melebihi ukuran kapasitas standart beban berat,keadaan yang seperti itu sangatlah menggangu kenyamanan bagi semua pengendara baik mobil pribadi dan pengendara motor roda dua dan sering menggakibatkan sering terjadi kecelakaan dan kemacetan di jalan jalur arah Malang Lumajang.

Dengan keadaan seperti itu seharusnya dari pihak terkait dinas perhubungan (dishub)kabupaten malang seharusnya mengambil langkah dan bertindak tegas untuk mereka yang bermuatan melebihi kapasitas standart beban.sesuai dengan undang-undang lalu lintas jo pp 74/2014 jo pp 55/2015 yang mengatur hal pengawasan di jadikan pedoman sebagai dasar hukum dalam penerbitan penegakan hukum.

Dalam pasal 172 uu lalu lintas disebutkan,ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam muatan angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah.pp no 55/2012 mengatur tentang kendaraan.

Jumlah berat yang diizinkan disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraanbermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui; Jumlah berat yang dizinkan semakin besar kalau jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Atau dapat diformulasikan: JBI=BK+G+L, di mana BK adalah berat kosong kendaraan; G adalah berat orang (yang diizinkan); L adalah berat muatan (yang diizinkan).

JBI ditetapkan oleh Pemerintah dengan pertimbangan daya dukung kelas jalan terendah yang dilalui, kekuatan ban, kekuatan rancangan sumbu sebagai upaya peningkatan umur jalan dan kendaraan serta aspek keselamatan di jalan. Sementara ituJumlah Berat Bruto (JBB) ditetapkan oleh pabrikan sesuai dengan kekuatan rancangan sumbu, sehingga konsekuensi logisnya JBI tidak melebihi JBB.

Pada tabel berikut ditunjukkan JBI untuk jalan Kelas II dengan muatan sumbu terberat 10 ton dan untuk jalan dengan muatan sumbu terberat 8 ton unuk berbagai konfigurasi sumbu kendaraan,(fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *